10 Januari 2005

Wawancara dengan Prof. Dr. Ryas Rasyid tentang Pilkada Langsung


Siapa tak kenal Prof. Dr. Ryas Rasyid? Namanya identik benar dengan otonomi daerah. Di pertengahan Desember 2004, saya cukup lama bercengkerama dengan sang pakar otonomi daerah itu terkait pesta Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkadal) di Indonesia yang mulai marak di tahun 2005. Wawancara ini dimuat di majalah Medium (Edisi 22 Desember 2004–04 Januari 2005). 
[Zulkifli Al-Humami]
______________________________ 


Celah Masih Menganga 

Pemilihan kepala daerah akan marak tahun depan. Sayang, peraturan perundangannya masih belum sempurna. Destabilisasi terjadi?

Tahun 2005 sudah di ambang pintu. Agenda yang menarik perhatian adalah pergantian kepala pemerintahan daerah lewat perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Eh, akan ada kericuhan yang timbul dari berbagai sebab? “Antara lain karena pemerintah daerah kurang dilibatkan,” kata Prof. Dr. Ryas Rasyid, ahli tata negara yang juga anggota DPR RI. Berikut wawancara wartawan Medium, Zulkifli Al-Humami, yang berbincang panjang lebar dengan Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan ini. Petikannya:

Bagaimana anda melihat persiapan Pilkada yang tahun 2005 di berbagai daerah?

Minggu lalu sudah ada hearing dengan kalangan DPR. Langkah awal yang dipersiapkan cukup meyakinkan. Program pemerintah juga sudah disiapkan dan beberapa bagian juga sudah dikonsultasikan dengan kalangan DPR, Komisi II. Kalau semua persiapan sudah dilakukan, sementara pelaksanaan Pilkada masih ada waktu sekitar 6 bulan ke depan, saya kira kita tidak melihat ada permasalahan teknis yang cukup menggangu. Apalagi persiapan teknis menyangkut kertas suara juga masih menunggu daftar calon-calon kepala daerah yang akan muncul. Jadi sekarang ini kita mesti melihat dulu pada perangkat-perangkat lunaknya, yakni persiapan aturan-aturan main. Menurut UU, persiapan menyangkut aturan main ini memang ditugaskan kepada pemerintah, Depdagri. Karena itu, seluruh aturan main yang terkait dengan Pilkada diatur dengan PP (Peraturan Pemerintah) oleh pemerintah, bukan oleh KPU. Pemerintah akan memburu waktu untuk menyelesaikan PP tersebut, dan kita berharap sudah selesai bulan Februari 2005 nanti. 

Hingga saat ini sudah adakah PP yang dikeluarkan oleh pemerintah?

Belum. Kan baru dimulai, dan UU No.32/2004 juga baru diundangkan belum lama ini. Sekarang ini pemerintah baru menyiapkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan baru dilakukan konsultasi dengan DPR menyangkut PP tersebut. Setelah konsultasi dengan DPR tentu mereka mulai bekerja lagi, dan mungkin nanti juga akan melakukan konsultasi lagi. Saya mendengar KPU Pusat juga sudah memberikan bahan kepada pemerintah untuk menyusun RPP itu. Saya kira sekarang ini semua sedang bekerja dan berjalan, dan karena itu saya juga belum bisa memberikan penilaian lebih jauh. 

Adakah hambatan yang cukup berarti dalam proses pelaksanaan Pilkada nanti?

Tentu ada potensi itu. Pertama, menyangkut proses sosialisasi. Tentu saja program yang belum siap tidak bisa disosialisasikan. Kita sih berharap seluruh peraturan itu bisa selesai akhir Januari 2005, sehingga ada waktu sekitar 3 bulan untuk melakukan sosialisasi sebelum pendafataran dimulai. Kedua, faktor yang cukup menghambat adalah soal anggaran. Sebab saya kira tidak semua daerah siap dengan anggaran yang cukup. Walaupun ada suntikan dari APBN, tapi kan tidak semua bisa dibantu oleh APBN.

Terkait dengan PP, hal-hal apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengatur Pilkada melalui PP tersebut?

Semuanya dan seluruhnya diatur melalui PP. Seluruh segi yang terkait dengan pemilihan dan penetapan itu dari PP. Jadi tidak ada peraturan negara yang keluar. Semua peraturan dimulai dari pusat.

Banyak kalangan sangat khawatir melalui PP ini pemerintah pusat sangat dominan dalam mengatur Pilkada?

Dalam UU No. 32/2004 memang semua peraturan itu dibuat oleh pemerintah pusat, tidak ada kewenangan KPUD untuk membuat aturan. Jadi kalau ada yang mau disalahkan, ya kita salahkan UU tersebut. Memang UU itu tidak mengatur kewenangan KPUD untuk membuat aturan dalam Pilkada. Jadi semua aturan itu dibuat oleh pemerintah pusat. Jadi sekarang pertanyaannya: mampukah pemerintah pusat menyiapkan seluruh aturan itu sampai akhir Januari 2005.

Belakangan ini DPR memberi restu kepada KPU Pusat untuk terlibat memberikan usulan RPP Pilkada?

Saya kira itu baik. Dan hal itu sudah dilakukan. KPU Pusat memberikan saran-saran, masukan dan bahan untuk membuat RPP. Tapi tetap saja aturan yang akan dibuat dalam bentuk PP bukan keputusan KPU, tapi kewenangan pemerintah pusat. UU-nya memang mengatur seperti itu. Jadi memang susah kalau mau dikomentari. Saya juga turut kecewa. Kalau memang dalam Pilpres kemarin KPU dipercaya untuk membuat keputusan, tapi mengapa nggak percaya kepada KPU untuk membuat aturan-aturan Pilkada.

Ngomong-ngomong, mengapa UU No. 32/2004 begitu sentralistis mengatur urusan Pilkada?

UU ini kan dibuat oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR. Ya seperti itulah ambisi pemerintahan yang dulu itu. Pemerintahan Mbak Mega itulah yang kemudian menyimpulkan bahwa semua urusan pengaturan Pilkada harus ditarik ke Jakarta, dan hal itu melalui pemerintah bukan melalui KPU nasional. UU ini kan keputusan pemerintah dulu, yang disetujui oleh DPR.

Apakah bisa dikatakan UU ini membawa kita pada sentralisasi politik?

Persoalannya bukan pada isu sentralisasi. Sebab kalaupun yang bikin aturan itu KPU nasional kan berarti juga sentralistik. Ini pergeseran horisontal dari KPU nasional menjadi pemerintah pusat menyangkut kewenangan membuat aturan Pilkada.

Seandainya aturan Pilkada diserahkan pada KPU, apa sih persoalannya?

Nggak ada persoalan. Hanya saja, ini kan politik. Jadi pemerintah itu nggak mau kalau kewenangan itu diserahkan ke KPU. Itu saja persoalannya. Nggak ada masalah, wong Pilpres kemarin juga bisa berjalan dengan kewenangan KPU Pusat membuat aturan. Kan tidak ada bedanya dengan Pilkada, bahkan sebenarnya lebih berat bagi KPU mengurusi Pilpres daripada Pilkada.

Apakah konteks lahirnya UU No. 32/2004 menyerahkan seluruh aturan Plikada kepada Pemerintah Pusat?

Kalau kita review, mereka menganggap Pilkada itu tidak ada dalam amanah UUD, Pilkada itu tidak masuk dalam kategori Pemilihan Umum. Ini berdasarkan penafsiran kaku mereka (pemerintah dulu, red) terhadap UUD hasil amandemen. Sementara UU yang menugaskan KPU untuk membuat aturan-aturan itu sepanjang menyangkut pemilihan umum yang diamanahkan oleh UUD. Sementara, menurut penafsiran kaku tersebut, pemilihan kepala daerah itu tidak diperintahkan oleh UUD, dan hanya perintah UU saja.

Ini kan pemilihan kepala daerah, lalu bagaimana dengan pemerintah daerah?

Wah, jelas tidak ada sama sekali peran mereka. Pemda sama sekali tidak punya peran, justru DPRD-lah yang memiliki peran. Jadi dalam Pilkada ini seluruhnya bertumpu pada Pemerintah Pusat dengan KPUD sebagai pelaksana di bawah pengawasan DPRD. Jadi ini sangat berbeda dengan Pilpres. Kalau di Pilpres kan DPR RI tidak terlibat, sementara KPUD bertanggungjawab kepada KPU Nasional. Nah, dalam Pilkada ini KPUD bertanggung jawab kepada DPRD.

Kalau seluruh aturan Pilkada dibuat oleh pemerintah pusat, dan KPUD sebagai pelaksana mengacu pada aturan-aturan itu, mengapa KPUD bertanggung jawab kepada DPRD? Atau kenapa tidak bertanggung jawab kepada Pemda sebagaimana KPU Pusat dulu bertanggung jawab kepada presiden atau pemerintah?

Ya, karena bgitulah UU yang mengaturnya. Desain UU-nya memang seperti itu. Jadi, bertanyalah Anda kepada DPR dan pemerintahan Megawati, he, he...

Maksudnya, ada celah bagi Anda untuk mengkritik UU ini?

Sebenarnya ada. Tapi saya tidak dalam posisi untuk mengkritik. Sebab kalau nanti saya kritik, nanti dibilang saya tidak konsisten. Tapi meskipun ini sudah menjadi kesepakatan politik, tapi kan tidak ada juga aturan yang baku. Jadi pasti ada celah untuk diubah.

KPUD bertanggung jawab pada DPRD, selain itu DPRD juga bertindak sebagai pengawas, lalu di mana posisi lembaga semacam Panwaslu?

Lembaga Panwas tetap ada sesuai kebutuhan. Tapi yang mengawasi kinerja KPUD dan kepada siapa ia bertanggung jawab secara politik itu pada DPRD.

Sejauh mana peran penting lembaga independen semacam Panwas?

Tetap penting untuk menunjukkan kekeliruan-kekeliruan teknis di lapangan. Kan DPRD tidak punya tangan di lapangan. Jadi lembaga Panwas inilah yang nanti akan melaporkan kekeliruan-kekeliruan di lapangan kepada DPRD.

Sejauh mana Pilkada memberi peluang bagi tokoh-tokoh independen di luar partai bisa mencalonkan diri?

 Tetap ada peluang itu, tapi harus melalui pintu partai. Nah, inilah yang akan menjadi ramai di lapangan, sebab untuk membuka pintu bagi calon independen itu kan katanya harus ada uang pembuka pintunya. Jadi ini membuka peluang dan kesempatan bagi partai untuk memeras calon independen. Jadi tetap saja tokoh independen yang murni tidak akan bisa mendapat tempat kalau mereka tidak punya banyak uang.

Ternyata UU ini menyimpan banyak problem. Sebagai pakar otonomi daerah, Anda sekarang juga menjadi anggota dewan, apa yang bisa Anda lakukan?

Saya memang melihat banyak sekali kelemahan UU ini. Dan kalau tidak segera direvisi dan diubah akan menimbulkan banyak konflik di lapangan.

Dalam waktu dekat ini apakah mungkin melakukan perubahan itu?

Sepertinya Depdagri tidak mau, jadi kita biarkan saja. Karena begini, pemerintah Indonesia itu terbiasa seperti itu. Kalau belum terjadi suatu masalah itu tidak mau mengubah. Tapi kalau kita pakai pendekatan ilmu, kita kan sudah tahu bahwa UU ini pasti akan mengakibatkan suatu masalah. Tapi karena masalah itu belum terjadi, mereka tidak percaya dengan masalah itu. Kalau saya sih sudah tahu pasti akan terjadi suatu masalah dengan UU ini.

Secara akal sehat, UU ini banyak masalah?

Oh, jelas sekali. Persoalannya, pemerintah kita sering kali tidak menggunakan akal sehat. Tapi yang sering dikedepankan adalah logika-logika primitif. Jadi kalau masalah itu belum terjadi ya dianggap tidak ada masalah. Jadi kemampuan memprediksi masalah itu tidak berlaku di negeri ini.

Seandainya tidak terjadi perubahan UU itu, dan proses Pilkada kita nanti tetap berpedoman pada UU ini, bagaimana Anda meramalkan kejadian-kejadian di lapangan?

Saya meramalkan akan terjadi destabilisasi di lapangan, akan terjadi konflik fisik, dan juga menimbulkan perpecahan dalam masyarakat yang juga sangat potensial merugikan NKRI.

Semata-mata karena faktor UU ini atau karena faktor lain?

Terutama karena faktor UU ini kalau jadi dilaksanakan. Karena banyak sekali segi-segi yang sangat rawan.

Misalnya?

Misalnya, soal pencalonan yang saya jelaskan tadi. Kemudian soal penetapan hasil Pilkada. Dalam UU dikatakan, jika tidak ada yang memperoleh suara 51 persen dalam putara pertama, maka calon yang mendapat suara di atas 25 persen, yang tertinggi di antaranya, itu bisa dilantik. Dan kalau tidak ada calon yang mencapai 25 persen suara, baru diadakan pemilihan putaran kedua. Jadi dengan standar minimal 25 persen saja sudah bisa jadi kepala daerah. Ini jelas sekali menimbulkan suasana unlegitimate. Jadi UU ini jelas akan menimbulkan konflik. Sebab lebih dari separuh pemilih tidak memilih orang yang terpilih itu.

Jadi UU ini bisa menimbulkan delegitimasi bagi kepala daerah walaupun ia terpilih melalui proses yang demokratis?

Oh, jelas sekali. Sebab suara 25 persen itu kan jelas kurang legitimate sebenarnya. Karena itu saya memperkirakan setelah calon kepala daerah itu terpilih dan kemudian pemerintahannya dilantik pasti akan terganjal banyak oleh demonstrasi-demonstrasi oleh kelompok-kelompok yang tidak puas.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar